BORNEONEWS, Palangka Raya – Pembentukan payung hukum baru bagi sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan diharapkan dapat membantu mengurai berbagai persoalan pemerintahan daerah, termasuk terkait batas wilayah.
Harapan tersebut disampaikan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang setelah mengikuti rapat kerja pembahasan tingkat pertama terhadap 15 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan.
Dari 15 RUU tersebut, lima di antaranya berkaitan dengan kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Teras mengatakan DPR RI, pemerintah, dan DPD RI melalui pandangan mini fraksi telah menyepakati persetujuan terhadap RUU tersebut secara mufakat.
Ia menekankan bahwa RUU yang dibahas bukan merupakan pembentukan daerah otonomi baru. RUU tersebut diarahkan sebagai payung hukum bagi daerah yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang sesuai dengan perkembangan pemerintahan saat ini.
“Saya secara pribadi juga berharap setelah adanya RUU untuk daerah-daerah ini, maka berbagai isu mengenai batas wilayah hingga beragam aspek pemerintahan daerah lainnya, dapat diurai serta diselesaikan dengan lebih baik,” kata Teras pada Kamis, 24 September 2026.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan penting bagi daerah dalam menjalankan pemerintahan. Dengan landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah juga diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam melaksanakan pembangunan.
Teras menilai payung hukum tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen yang mendukung percepatan pembangunan di masing-masing kabupaten dan kota.
“Terutama agar kabupaten dan kota tersebut bisa menggunakan payung hukum ini untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap proses pembahasan RUU tersebut dapat terus berjalan hingga tahapan berikutnya dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang menjadi cakupan regulasi tersebut. (TESTI PRISCILLA/y)









