BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengatakan hukum pidana adat Dayak menjadi salah satu materi yang masuk dalam rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Menurut Subandi, masuknya materi hukum pidana adat Dayak dalam agenda pembentukan perda merupakan bagian dari upaya memberikan ruang terhadap nilai dan kearifan lokal dalam regulasi daerah.
“Hukum pidana adat Dayak masuk dalam Raperda 2027,” ujar Subandi, Kamis, 24 September 2026.
Ia mengatakan pembahasan Raperda tersebut nantinya tetap harus dilakukan secara komprehensif, termasuk memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Subandi menilai keberadaan hukum adat memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat Dayak. Karena itu, pembentukannya menjadi perda perlu melalui kajian dan pembahasan yang matang agar substansi yang diatur dapat diterapkan secara jelas.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas usulan tersebut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, termasuk harmonisasi dan penyusunan materi Raperda.
“Yang terpenting, nanti pembahasannya dilakukan secara cermat sehingga regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tetap dapat diterapkan di masyarakat,” katanya.
Subandi berharap, Raperda tersebut nantinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengakuan terhadap nilai-nilai adat dan kearifan lokal di Kota Palangka Raya. (MARINI/Y)









