BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menekankan prinsip pengelolaan data nasional harus menghindari sentralisasi dengan tetap memberikan ruang bagi pengelola data di daerah.
Bima mengatakan integrasi data nasional perlu dibangun melalui interoperabilitas, sehingga berbagai data dapat saling terhubung dan dikoordinasikan tanpa harus memusatkan seluruh kewenangan pengelolaan data.
"Yang harus menjadi prinsip adalah menghindarkan sentralisasi. Artinya, integrasi itu dibangun dalam konteks mengorkestrasi data secara keseluruhan dengan juga memberikan ruang bagi wali data-wali data di daerah," kata Bima dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, wali data di daerah tetap perlu diberi ruang dalam pengukuran data sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing.
"Karena itu konteksnya tadi bukan sentralisasi, jadi interoperabilitas," ujarnya.
Prinsip tersebut sejalan dengan substansi Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Rancangan regulasi tersebut mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam pengelolaan data.
Pembagian kewenangan itu mencakup proses produksi, pengelolaan, pemutakhiran, penyediaan, hingga pemanfaatan data sesuai dengan kewenangan masing-masing.
RUU SDI juga mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang nantinya berperan dalam mengatur tata kelola data nasional.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan BSDI dirancang sebagai lembaga yang bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
"Badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data," kata Sturman.
Menurutnya, RUU SDI dapat menjadi jawaban atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghalangi tata kelola data nasional.
Baleg DPR RI menargetkan RUU SDI disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pekan depan. Pengambilan keputusan tingkat II atas rancangan undang-undang tersebut dijadwalkan dalam rapat paripurna yang kemungkinan digelar pada 28 September 2026.
ANTARA









