BORNEONEWS, Palangka Raya — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju wilayah Kalteng.
Penangkapan dilakukan di Jalan A. Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 29 Agustus 2026.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Mada Roostanto menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama informasi dari masyarakat serta koordinasi yang solid antara BNNP Kalteng, BNN Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Satresnarkoba Polres Lamandau.
“Kami terus memperkuat pengawasan di jalur perbatasan. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mencegah narkotika masuk ke wilayah Kalteng,” ujar Brigjen Mada Roostanto, Kamis, 24 September 2026.
Bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak, tim melakukan pemantauan ketat. Pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, petugas mengawasi kendaraan yang melintas di perbatasan.
Sekitar pukul 01.00 WIB Sabtu, sebuah mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi KH 1408 AF terlihat mencurigakan dan melaju menolak diperiksa, sehingga tim melakukan pengejaran.
Kendaraan akhirnya berhenti setelah menabrakkan bagian depannya di lokasi kejadian. Pengemudi berinisial SR (41 tahun) sempat membuang muatan berbahayanya ke pinggir jalan saat dikejar.
Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menemukan satu tas belanja Alfamart berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1.002,10 gram atau netto 989,70 gram, serta 6 paket tambahan berisi sabu seberat bruto 7,94 gram atau netto 6,81 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1 kilogram sabu.
“Tersangka mengaku mengambil narkotika tersebut di Kampung Beting, Kota Pontianak, dengan tujuan mendistribusikannya ke wilayah Kalimantan Tengah. Kami sangat mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang telah berani melapor. Inilah kunci utama keberhasilan penegakan hukum di lapangan,” jelas Brigjen Mada Roostanto.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita kendaraan yang digunakan serta satu unit ponsel.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/Y)









