BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Murung Raya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten untuk mengusut dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa mengatakan dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
“Seluruh barang bukti yang diamankan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidik,” sambungnya, Kamis 24 September 2026.
Dia mengungkapkan penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan intensif. Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani.
Fokus utama dari penyidikan ini menurut Herman yaitu dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024.
“Dana hibah tersebut bersumber dari APBD yang dikelola oleh KPU Kabupaten Murung Raya pada tahun anggaran 2023-2024,” tambahnya.
Dijelaskannya pelaksanaan penggeledahan di kantor KPU itu tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan prosedur hukum yang ketat, yakni berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah serta telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“Setibanya di lokasi, tim penyidik langsung bergerak menyisir sejumlah ruangan di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya. Pemeriksaan teliti dilakukan pada ruang kerja kesekretariatan, keuangan, serta ruang arsip guna mencari berkas-berkas penting yang berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut,” tambahnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tuntas guna menegakkan hukum di wilayah hukum Kabupaten Murung Raya.
ANTARA









