BORNEONEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara terkait kasus Chromebook.
"Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap atas putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Kamis 24 September 2026.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya, tetapi perlu diubah sepanjang bagian-bagian yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan beralasan dalam putusan tersebut.
"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.
Pidana denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan pidana tambahan diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, yang ada pada diri Nadiem.
Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara faktor meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yaitu Nadiem bersikap sopan di persidangan persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
ANTARA









