BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah mempertanyakan informasi pemberitaan mengenai Pemerintah Kota (Pemko) yang disebut kewalahan membayar upah 360 personel yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius DPRD, terlebih kondisi Palangka Raya saat ini masih menghadapi kabut asap tebal akibat karhutla.
“Kita perlu memastikan apakah benar Pemko mengalami kendala dalam pembayaran upah 360 personel karhutla. Ini harus kita lihat secara jelas, karena mereka bekerja di lapangan menangani karhutla,” katanya, Kamis, 24 September 2026.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah. Karena itu pihaknya perlu memastikan hak personel yang telah menjalankan tugas penanganan karhutla dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Menurutnya, personel di lapangan memiliki peran penting dalam menghadapi kondisi karhutla, terutama ketika masyarakat sedang terdampak kabut asap.
“Jangan sampai di tengah kondisi kabut asap yang tebal seperti sekarang, personel yang bekerja menangani karhutla justru terkendala persoalan pembayaran,” ujarnya.
Ia mendorong Pemko segera memberikan penjelasan mengenai kondisi anggaran, mekanisme pembayaran, serta langkah yang disiapkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan karhutla tetap berjalan dan kebutuhan personel di lapangan tidak terganggu oleh persoalan administrasi maupun anggaran. (MARINI/R)









