BORNEONEWS, Palangka Raya – Sejumlah regulasi daerah terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau, Katingan dan Barito Selatan sedang diselaraskan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Penataan tersebut dilakukan melalui harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Biro Hukum Pemprov Kalteng serta organisasi perangkat daerah dari kabupaten terkait.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan substansi regulasi memiliki landasan yang jelas dan dapat digunakan sebagai pedoman dalam penanganan karhutla.
“Pengharmonisasian ini membutuhkan keseriusan dan komitmen bersama dari seluruh pemerintah kabupaten. Kita perlu memiliki kesamaan pemahaman agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanganan karhutla,” kata Hajrianor di Palangka Raya, Kamis, 24 September 2026.
Menurutnya, keselarasan aturan menjadi penting karena penanganan karhutla melibatkan berbagai instansi dan kewenangan, sehingga regulasi di tingkat daerah perlu disusun secara cermat agar tidak tumpang tindih.
Pembahasan tidak hanya melihat dasar hukum, tetapi juga substansi dan kemungkinan penerapan aturan di lapangan.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Rory, mengatakan pemerintah kabupaten dan perangkat daerah perlu terlibat karena merekalah yang nantinya menjalankan ketentuan tersebut.
Karena itu, masukan dari masing-masing daerah diperlukan sebelum rancangan produk hukum diselesaikan.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Kalteng juga melakukan analisis konsepsi terhadap rancangan aturan yang dibahas.
Hasil harmonisasi selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan dan diterapkan.
Penataan produk hukum tersebut dilakukan di tengah masih berlangsungnya penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, sehingga kepastian mengenai pembagian kewenangan dan langkah penanganan di tingkat daerah dinilai penting.









