BORNEONEWS, Sampit - Polsek Ketapang meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial N (34), warga Jl HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku diancam Pasal 372 dan Pasal 872 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara

"Seorang pelaku penggelapan motor Yamaha Mio KH 4675 WF kami tangkap pada Sabtu (14/1/2016) lalu," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hary Subekri, Senin (16/1/2016).

Pelaku penggelapan tersebut ditangkap di kediamannya, di Kecamatan Cempaga. Namun saat itu barang bukti motor sudah tidak ada pada dirinya, karena sudah dijual kepada orang lain.

Hal itupun langsung ditindaklanjuti dengan membawa pelaku agar menunjukkan diman dirinya menjual. Hingga akhirnya aparat polsek mendapatkan barbuk tersebut dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Seruyan.

"Untuk barang bukti kami amankan di Seruyan. Sedangkan pelaku di Cempaga," ungkap Purwanto. (M. HAMIM/N).