JAKARTA –

BORNEONEWS, Washington - Senat Amerika Serikat menolak resolusi yang meminta Presiden Donald Trump menarik pasukan AS dari keterlibatan dalam konflik dengan Iran yang belum mendapat otorisasi Kongres.

Dalam pemungutan suara pada Kamis, 24 September 2026, sebanyak 49 senator mendukung resolusi tersebut, sedangkan 50 senator menolaknya. Dengan hasil itu, H.Con.Res.89 gagal memperoleh persetujuan Senat.

Resolusi tersebut menggunakan mekanisme War Powers Resolution dan mengarahkan Presiden AS untuk mengeluarkan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat dari permusuhan dengan Iran.

H.Con.Res.89 sebelumnya telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat AS pada 23 Juli 2026 dengan perolehan 214 suara mendukung dan 208 menolak.

Pemungutan suara di Senat berlangsung ketat. Empat senator Partai Republik, yakni Susan Collins, Lisa Murkowski, Rand Paul dan Thom Tillis, bergabung dengan mayoritas senator Demokrat dalam mendukung resolusi tersebut.

Sementara Senator Demokrat John Fetterman memberikan suara menolak.

Pembahasan mengenai kewenangan perang Presiden AS terhadap Iran telah berlangsung beberapa kali di Kongres sepanjang 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat AS juga mengesahkan resolusi serupa, H.Con.Res.93, pada 15 September 2026 waktu Washington dengan suara 220 berbanding 204. Resolusi itu juga mengarahkan Presiden untuk menarik pasukan AS dari permusuhan dengan Iran berdasarkan ketentuan War Powers Resolution.

Perdebatan di Kongres berlangsung di tengah berlanjutnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran.

Amerika Serikat dan Israel memulai serangan terhadap sejumlah sasaran di Iran pada akhir Februari 2026. Iran kemudian melancarkan serangan balasan terhadap sejumlah sasaran pihak lawan.

Upaya menghentikan permusuhan sempat dilakukan pada pertengahan tahun, tetapi konflik kembali berlanjut.

Resolusi War Powers menjadi salah satu instrumen yang digunakan sejumlah anggota Kongres untuk mendorong agar keterlibatan militer Amerika Serikat memperoleh persetujuan legislatif.

Sementara itu, perbedaan pandangan tetap terjadi di Kongres mengenai kewenangan Presiden dalam menjalankan operasi militer serta peran legislatif dalam menentukan keterlibatan Amerika Serikat dalam konflik bersenjata.

Dengan penolakan Senat tersebut, H.Con.Res.89 tidak mendapatkan persetujuan dari kedua kamar Kongres.

ANTARA