BORNEONEWS, Jakarta - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi serta keamanan saksi dan korban perkara kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi setelah yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum Bechi perlu menjadi perhatian karena dapat memunculkan dinamika baru bagi saksi maupun korban, termasuk potensi munculnya kembali ancaman.
"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," kata Susilaningtias, Jumat, 25 September 2026.
LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait perubahan status terpidana sekaligus memastikan informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai kembali tingkat risiko yang mungkin dihadapi saksi dan korban.
Bechi diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022 sehingga ketika memperoleh pembebasan bersyarat ia telah menjalani hukuman sekitar tiga tahun satu bulan.
Dalam perkara tersebut, LPSK sebelumnya memberikan perlindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban.
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis hingga fasilitasi tempat tinggal sementara.
Susilaningtias meminta para saksi maupun korban segera menghubungi LPSK apabila kembali mengalami intimidasi atau ancaman setelah perubahan status hukum Bechi.
"Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," ujarnya.
Pemantauan dilakukan melalui komunikasi langsung dengan para mantan santri serta koordinasi bersama Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap perkembangan yang berpotensi mengancam keamanan korban dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
LPSK juga memberi perhatian terhadap sejumlah mantan santri yang kembali menyampaikan kesaksian mereka melalui film dokumenter mengenai perkara kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Jombang.
Menurut Susilaningtias, munculnya kembali kesaksian korban di ruang publik harus dibarengi perhatian serius terhadap keamanan, privasi dan kondisi psikologis mereka.
"LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban," katanya.
LPSK menyebut kesaksian para mantan santri yang dimunculkan dalam film dokumenter tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam proses persidangan.
Karena itu, potensi risiko yang muncul setelah kesaksian kembali menjadi perhatian publik dinilai perlu diantisipasi.
LPSK turut berharap pihak media yang menayangkan dokumenter tersebut memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada para korban apabila muncul gugatan maupun laporan hukum sebagai dampak penayangan.
"LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut," ujar Susilaningtias.
LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri akan terus dilakukan. Korban maupun saksi diminta segera melapor apabila menghadapi ancaman sehingga kebutuhan perlindungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
ANTARA









