BORNEONEWS, Jakarta - NEXT Indonesia Center mendorong PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperkuat fungsi pengawasan melalui integrasi data dan dokumen ekspor, terutama untuk komoditas sumber daya alam strategis seperti kelapa sawit.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai integrasi data menjadi salah satu langkah penting untuk memperbaiki sistem pengawasan ekspor sekaligus menjaga kegiatan perdagangan tetap berjalan efisien.
"Kehadiran DSI harus mampu memperkuat ekosistem yang sudah berjalan, yakni relasi antara produsen, penjual, serta pembeli," kata Herry dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2026.
Menurutnya, pengawasan yang didukung sistem data terintegrasi bukan hal baru dalam perdagangan internasional.
Dia mencontohkan Singapura yang telah menerapkan TradeNet, sedangkan Amerika Serikat menggunakan Automated Commercial Environment atau ACE.
"Kedua sistem tersebut mengintegrasikan berbagai informasi perdagangan sehingga data dapat dipantau secara lebih terpadu," ujarnya.
Herry mengatakan penguatan tata kelola melalui integrasi data diharapkan membuat pengawasan terhadap transaksi ekspor menjadi lebih efektif tanpa menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha.
"Penguatan tata kelola seperti ini yang diperlukan, dengan harapan penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam turut meningkat," katanya.
Di sisi lain, Herry menyoroti dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun yang dikaitkan dengan praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Menurutnya, angka tersebut masih membutuhkan kajian dan pembuktian lebih mendalam sebelum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara akibat pelanggaran.
Data NEXT Indonesia Center memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia berada di kisaran 1,2 miliar dolar AS per tahun selama periode 2014-2023.
Herry menjelaskan perbedaan pencatatan nilai perdagangan antara negara pengekspor dan negara tujuan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran.
Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti kesalahan atau ketidakkonsistenan pelaporan, perubahan nilai tukar hingga perbedaan pencatatan antara negara asal dan negara mitra.
"Selain kesalahan atau ketidakkonsistenan pelaporan dari negara asal maupun negara mitra, perbedaan kurs juga dapat memengaruhi nilai yang tercatat," ujarnya.
Selain itu, perbedaan nilai transaksi juga dapat muncul akibat kesepakatan komersial antarpelaku usaha, termasuk pemberian diskon maupun ketentuan khusus dalam kontrak perdagangan.
Karena itu, dugaan under-invoicing baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila ditemukan bukti manipulasi atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Salah satu aspek yang perlu diperiksa, kata Herry, adalah kemungkinan manipulasi kode Harmonized System atau HS yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam perdagangan internasional.
"Jika berkaitan dengan transfer pricing, perlu dilihat apakah transaksi tersebut melanggar prinsip kewajaran atau arm's length principle," katanya.
Menurut Herry, pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya dengan membandingkan data perdagangan secara agregat.
Setiap transaksi perlu ditelusuri secara individual, mulai dari kontrak antarpelaku usaha, jenis dan klasifikasi barang hingga mekanisme penentuan harga.
"Intinya perlu pembuktian lebih lanjut dan sifatnya tidak dapat digeneralisasi. Jadi, harus dilihat setiap kontrak antarpelaku usaha secara individual, klasifikasi barang yang dikirim, dan lain-lain," ujarnya.
Dengan pengawasan berbasis data yang lebih terintegrasi, DSI diharapkan mampu memperkuat transparansi tata kelola ekspor sekaligus membantu optimalisasi penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam.
ANTARA









