JAKARTA –

BORNEONEWS, Balikpapan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mengusut dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) berinisial JJ dan CZ di Kota Balikpapan.

Dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan telah menetapkan JJ sebagai tersangka. Sementara perkara yang melibatkan CZ masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur Nurudin mengatakan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Proses hukum untuk kedua perkara masih berjalan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan," kata Nurudin di Balikpapan, Jumat, 25 September 2026.

Dalam perkara JJ, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal terkait aktivitas sebagai perantara penyediaan unit apartemen di Balikpapan.

Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.

JJ kemudian dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Keterangan dari Imigrasi menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas sebagai perantara penyewaan apartemen di Balikpapan.

Sementara itu, perkara terhadap CZ yang merupakan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok masih didalami penyidik.

CZ tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor indeks C314 yang terafiliasi dengan PT BUM Karya Indonesia. Izin tinggal tersebut berlaku hingga 20 September 2027.

"Setiap izin tinggal memiliki maksud dan peruntukan yang spesifik. Penyidik masih mendalami apakah aktivitas CZ di lapangan sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Belum ada kesimpulan akhir karena proses penyidikan masih berlangsung," ujar Nurudin.

Dia menegaskan penegakan hukum keimigrasian bukan bertujuan membatasi masuknya investasi asing ke Kalimantan Timur.

Menurutnya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi investasi asing yang legal serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Namun, setiap WNA yang berada dan beraktivitas di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing melalui pemeriksaan administratif, intelijen hingga pengawasan langsung di lapangan.

Pengawasan terhadap WNA di Kalimantan Timur sebelumnya juga terus ditingkatkan melalui operasi lapangan dan koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai aturan sekaligus menjaga ketertiban hukum di wilayah Kalimantan Timur.

ANTARA