PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ain Koto dijatuhi sanksi adat sebesar Rp12,5 juta dalam sidang adat terkait kasus peletakan celana dalam saat penampilan band lokal R.A.S.Y.A. Selain Ain Koto, pelaksana dalam aksi tersebut turut dikenai sanksi adat sebesar Rp5 juta.

Sidang Adat Basara Hai dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jumat, 25 September 2026. Dihadiri pihak keluarga band lokal R.A.S.Y.A dan organisasi kemasyarakatan.

Mantir Adat, Dandan Ardi, mengatakan terdapat dua orang yang dikenai sanksi adat dalam putusan tersebut, yakni pelaku dan pelaksana.

“Tadi sudah saya bacakan, ada keputusan untuk singer sanksi adat untuk pelaku dan juga ada sanksi adatnya untuk pelaksana. Jadi ada dua, dua orang yang kita sanksikan adat,” kata Dandan Ardi di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jumat, 25 September 2026.

Dandan menyebut sanksi adat yang dijatuhkan berkaitan dengan Singer Tekap Belum Mate Pasal 68 dan Singer Kasukup Belum Bahadat Pasal 96.

Menurutnya, perbuatan tersebut terbukti sebagai pelanggaran karena peletakan celana dalam atau cawat dilakukan di depan umum.

“Ya, pasti. Pasti terbukti. Kan udah kelihatan di depan umum ada cawat ditaruh, kan gitu. Ada celana dalam ditaruh, betul kan? Itu kan pasti pelanggaran,” ujarnya.

Sebelum putusan, Dandan mengatakan proses adat terhadap perkara tersebut didasarkan pada laporan pihak pelapor kepada lembaga adat dan ketentuan hukum adat Dayak. Dari 96 pasal hukum adat yang ada, tidak seluruhnya diterapkan karena harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran.

Dandan sebelumnya menyebut persoalan tersebut menyentuh martabat seseorang. Ia menegaskan hukum adat harus dihormati dan ditegakkan, termasuk terhadap pelanggaran yang dinilai kecil.

Dandan menjelaskan sanksi adat menggunakan perhitungan kati Ramu. Satu kati Ramu disebut setara dengan 2,88 gram emas, sedangkan lembaga adat menetapkan nominal Rp250 ribu untuk satu kati Ramu.

Dalam putusan tersebut, sanksi untuk Ain Koto ditetapkan sebesar Rp12,5 juta, sedangkan pelaksana dikenai Rp5 juta. Total sanksi adat untuk dua orang mencapai Rp17,5 juta.

Selain sanksi adat, terdapat biaya administrasi sekitar Rp2,5 juta sehingga keseluruhan biaya yang disebut dalam putusan mencapai sekitar Rp20 juta.

Dandan sebelumnya mengatakan proses adat tidak semata-mata diarahkan untuk menjatuhkan hukuman, tetapi membuka ruang perdamaian melalui mekanisme tampung tawar agar putusan dapat diterima kedua belah pihak.

“Supaya bagaimana putusan adat ini bisa diterima. Ada roh perdamaiannya yang ada di sini. Itu yang kita capai nanti,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/H)