BORNEONEWS, Jakarta - Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut Bupati Gowa berinisial HT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp1,1 miliar.
"Bahwa yang kami tangani saat ini atau yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan (HT-red) adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan. Artinya meminta dengan adanya unsur paksaan," kata De Deo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 September 2026.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh HT dengan nominal uang yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini totalnya sebesar Rp1,1 miliar.
Dia merincikan Rp1,1 miliar itu berasal dari Rp150 juta terkait dugaan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR), lalu Rp850 juta terkait dengan pendirian gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait dengan kegiatan sponsorhip Beautiful Malino dengan dalih seolah-olah CSR.
"Dan permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen. Itu sementara yang kami bisa telusuri atau bisa temukan dalam proses penyidikan," katanya menerangkan.
Dia mengatakan yang menjadi korban pemerasan dalam perkara ini adalah pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
"Sementara dari identifikasi yang dilakukan pihak (korban) dari pengembang perumahan, dan pihak Indomaret," katanya.
Dalam perkara ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Menurut De Deo, peluang untuk adanya pengembangan dan penyidikan lebih lanjut masih terbuka, sejauh ditemukan fakta dan alat bukti yang mendukung.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 2025 sampai dengan 2026 ini merupakan joint investigation antara Kortastipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dan 4 saksi ahli.
Senin (21/9), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Subdit Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi yakni kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa. Penggeledahan berlangsung mulai dari pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik. Total 4 boks plastik berisi dokumen yang disita; tiga boks dari kantor Bupati Gowa, dan satu boks dari rumah jabatan bupati.
ANTARA









