PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus memperkuat industri dana pensiun dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem dana pensiun nasional.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas pelindungan hari tua sekaligus meningkatkan peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang yang dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dan perekonomian nasional.

Penguatan kolaborasi menjadi salah satu fokus dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang digelar pada 24–25 September 2026 di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026.

IPFS 2026 mempertemukan pemerintah, regulator, penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela, asosiasi industri, pemberi kerja, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas tantangan dan arah pengembangan ekosistem dana pensiun Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penguatan industri dana pensiun semakin penting seiring perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut harus direspons dengan memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan kecukupan manfaat pensiun. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalani masa tua secara mandiri dan bermartabat.

“Agenda kita ke depan tentunya tidak cukup hanya fokus pada pertumbuhan industri. Tentu saja ini juga sangat penting tapi harus secara bersamaan antara pertumbuhan industri tentunya juga memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat,” kata Friderica dalam penutupan IPFS 2026 pada Jumat, 25 September 2026.

Friderica juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiun sejak awal usia produktif. Persiapan tersebut, kata dia, perlu menjadi bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang dan tidak baru dilakukan ketika seseorang mendekati usia pensiun.

“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun tidak dapat dilakukan oleh satu pihak.

Kolaborasi diperlukan antara pemerintah, OJK, pemberi kerja dan pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.

“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ogi.

Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun tercatat sekitar 30,67 juta orang, dengan total aset mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan.

OJK juga mencatat rasio aset dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 8,22 persen pada 2025. Rasio tersebut ditargetkan meningkat menjadi 11,2 persen pada 2029 dan 60 persen pada 2045.

Namun, Ogi mengatakan masih terdapat kesenjangan pelindungan pensiun atau pension gap. Tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat 22,21 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru mencapai 5,10 persen.

Selain itu, replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan saat memasuki masa pensiun di Indonesia masih berada pada kisaran 15–20 persen. Angka tersebut masih berada di bawah standar 40 persen.

OJK mengidentifikasi empat tantangan struktural dalam memperluas kepesertaan dana pensiun, yakni tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan (affordability), akses dan kepesertaan (accessibility), serta kepercayaan (trust).

Tantangan akses terutama dirasakan pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dengan pekerja formal. Karena itu, OJK mendorong perluasan kepesertaan sekaligus pengembangan program dan produk yang lebih fleksibel.

Upaya tersebut juga dilakukan melalui perluasan saluran distribusi berbasis platform digital serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.

Menurut Ogi, semakin luas kepesertaan dan semakin besar kontribusi masyarakat, dana pensiun dapat membentuk sumber dana jangka panjang yang lebih besar dan stabil untuk mendukung perekonomian.

“Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil,” tambah Ogi.

IPFS 2026 sekaligus menjadi bagian dari Bulan Dana Pensiun 2026, yang dicanangkan OJK bersama para pemangku kepentingan pada 6 September 2026. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini.

Sepanjang September 2026, berbagai kegiatan edukasi dan literasi dana pensiun dilaksanakan melalui kolaborasi OJK, BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), PT ASABRI (Persero), asosiasi dana pensiun, serta penyelenggara program pensiun.

Hingga 24 September 2026, telah terselenggara 107 kegiatan, terdiri atas 56 kegiatan literasi secara onsite/offline termasuk seminar dan workshop, 26 kampanye media sosial, 16 webinar, enam podcast, serta dua radio/TV talkshow dan berbagai kegiatan lainnya.

Rangkaian kegiatan tersebut telah menjangkau lebih dari 18 ribu peserta secara langsung dan lebih dari 139 ribu masyarakat melalui kanal online.

Melalui Bulan Dana Pensiun 2026 dan IPFS 2026, OJK mendorong terbentuknya ekosistem dana pensiun yang semakin inklusif, sehat dan berkelanjutan. Di sisi lain, industri dana pensiun diharapkan mampu memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan kontribusinya sebagai investor institusional jangka panjang bagi pendalaman pasar keuangan nasional. (TESTI PRISCILLA/H)