BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara yang telah menerima Surat Keputusan (SK) status Kepegawian kini telah menjadi pegawai negeri di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukamara, Yan Suharyono mengatakan, SK yang diterima 30 ASN tersebut merupakan pegawai yang dulunya berada di lingkungan Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Dinas Perkebunan.

“Serta pegawai yang berstatus guru di SMA dan SMK di Kabupaten Sukamara,” ujar Yan Suharyono, Senin (16/1/2017).

Adanya pemindahan status pada ASN Sukamara tidak menutup kemungkinan tetap akan berada di Sukamara meskipun sudah menjadi pegawai provinsi. Mengingat untuk penempatan merupakan kewenangan penuh dari Pemprov Kalteng.

“Bisa saja seperti dulu adanya Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) yang diberkantorkan di Sukamara. Selain itu para guru yang sudah satunya berubah tetap akan berada di Sukamara mengingat sekolah ditempat mereka bertugas ada di wilayah kita namun untuk kewengan sudah tidak berada ditangan kita lagi.” Tutur Kepala BKD Sukamara. (NORHASANAH/B-5)