BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas kembali melakukan penindakan terhadap aksi balap liar di sejumlah ruas jalan di Kuala Kapuas, Sabtu, 26 September 2026.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada dini hari tersebut, petugas berhasil menjaring lima unit kendaraan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kapuas, Ipda Rudi Purbowo, mengatakan kegiatan patroli dan penindakan berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan berakhir pada pukul 02.00 WIB. "Siap, kami giat dari pukul 23.00 sampai pukul 02.00," kata Rudi saat dikonfirmasi.
Menurut Rudi, lima unit kendaraan yang terjaring dalam kegiatan tersebut diamankan di dua ruas jalan. Lokasinya masing-masing berada di Jalan Tambun Bungai dan Jalan Ahmad Yani.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari patroli Satlantas Polres Kapuas untuk mengantisipasi aktivitas balap liar yang dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Petugas melakukan pemantauan hingga dini hari di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.
Rudi mengatakan kegiatan penindakan terhadap balap liar akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (SABRIANOOR/R)









