JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia atau APHI mendorong evaluasi aturan yang masih memberikan ruang pembakaran lahan maksimal dua hektare, disertai penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan pemadaman ketika api sudah muncul.

Menurutnya, pengawasan, tata kelola lahan dan air serta pendampingan masyarakat perlu diperkuat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan untuk membuka lahan.

“Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi,” kata Soewarso di Jakarta, Sabtu, 26 September 2026.

Pernyataan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan akademisi dan peneliti terkait penanganan karhutla, khususnya di lahan gambut, di Istana Merdeka pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam pertemuan itu, Presiden menyebut masih terdapat delapan peraturan daerah di tingkat kabupaten yang memberikan ruang pembakaran lahan hingga dua hektare dan meminta regulasi tersebut dievaluasi karena berpotensi menyulitkan pengendalian apabila api meluas.

Soewarso menilai pembakaran pada satu bidang lahan tetap memiliki risiko menjalar ke kawasan lain, terutama ketika kondisi cuaca kering, angin kencang atau lahan memiliki karakter mudah terbakar.

“Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” ujarnya.

Dalam kerangka hukum nasional, penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebut kearifan lokal dapat mencakup pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk tanaman varietas lokal, dengan kewajiban dikelilingi sekat bakar agar api tidak menjalar.

APHI berpandangan evaluasi kebijakan perlu dibarengi alternatif teknis dan dukungan kepada masyarakat agar pembukaan serta pengelolaan lahan tetap dapat dilakukan tanpa menggunakan api.

Soewarso juga menegaskan perusahaan kehutanan tetap memiliki tanggung jawab mencegah dan menangani kebakaran di wilayah usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai penyelarasan kebijakan pusat dan daerah diperlukan agar masyarakat, pemerintah daerah dan pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas dalam pencegahan karhutla.

Presiden sebelumnya juga menyatakan pemerintah akan terus menyelidiki dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh korporasi maupun pihak lainnya, serta memperkuat edukasi dan penyediaan sarana pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.

APHI berharap pembenahan regulasi, pengawasan dan penyediaan alternatif tanpa bakar dapat menekan risiko karhutla tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

ANTARA