BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HP(30), warga Kabupaten Kapuas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 25,11 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh HPdi kawasan Jalan Barito.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di lokasi yang dimaksud.
“Pada Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 11.40 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 27 September 2026.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan dengan disaksikan Ketua RT setempat sebagai saksi umum, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan sarana angkutan yang digunakan. Dalam penggeledahan itu ditemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 25,11 gram, berikut sejumlah barang lainnya.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu jaket, sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi KH 3837 UJ beserta kunci, satu unit telepon seluler Realme C53 dan satu buah plester warna cokelat.
“Terhadap terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi. Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/j)









