TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Barito Timur meminta kasus warga yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang ditangani secara bijak dan berimbang. Fordayak menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta kondisi sosial masyarakat lokal serta kearifan dalam praktik berladang turut menjadi pertimbangan.

Ketua Umum DPD Fordayak Kabupaten Barito Timur, Rafi Hidayatullah menyampaikan hal tersebut di sela kegiatan sosial Fordayak membagikan masker kepada warga desa di Kecamatan Paku dan Kecamatan Patangkep Tutui, Minggu, 27 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian Fordayak terhadap masyarakat di tengah kondisi kabut asap yang masih melanda sejumlah wilayah Barito Timur.

Rafi mengatakan, dirinya mengetahui adanya warga di daerah pemilihannya yang saat ini berhadapan dengan proses hukum di kepolisian terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang. Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi dengan kepala dingin agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi masyarakat.

“Kita semua harus menyikapi dengan kepala dingin, bijak dan berimbang,” kata Rafi.

Di satu sisi, Rafi menegaskan Fordayak menghormati tugas kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan serta memperburuk kondisi lingkungan dan kualitas udara.

“Di satu sisi kami sangat menghormati dan mendukung tugas-tugas penegakan hukum serta proses tindak lanjut yang sedang berjalan secara profesional di jajaran Polres Barito Timur. Kemudian penanganan karhutla merupakan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Rafi meminta persoalan tersebut dilihat dalam konteks kehidupan masyarakat lokal Barito Timur. Ia mengatakan masih terdapat masyarakat yang menjalankan aktivitas berladang secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Di sisi yang lain kita harus melihat realita bahwa masyarakat lokal kita di Barito Timur ini berladang secara tradisional semata-mata untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dapur harian, bukan korporasi yang merusak lingkungan secara masif,” jelasnya.

Menurut Rafi, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum tetapi juga memberikan ruang pembinaan kepada masyarakat. Petani kecil, kata dia, perlu mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan pembukaan lahan sehingga aktivitas berladang tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.

Ia menilai, komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam penanganan perkara. Edukasi mengenai aturan pembukaan lahan juga dinilai perlu diperkuat agar masyarakat memahami batasan dan risiko pembakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan rawan terjadi karhutla.

Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Rafi mengatakan dirinya siap mengambil peran sebagai jembatan komunikasi antara warga, pemerintah daerah dan kepolisian. Menurutnya, komunikasi yang kondusif dapat membantu mencari penyelesaian yang tetap menghormati hukum sekaligus memahami kondisi masyarakat.

“Kapasitas saya juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Timur menjadi jembatan komunikasi yang kondusif antara warga, pemerintah daerah dan kepolisian,” katanya.

Rafi berharap, proses hukum terhadap warga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ia juga mendorong agar penanganan perkara memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan memberikan ruang bagi pembinaan terhadap warga yang menjalankan aktivitas pertanian tradisional.

“Kita mendorong hadirnya solusi yang bijak, mudah-mudahan solusi yang bijak ini membuat hukum tetap dihormati, tetapi kearifan lokal juga dari sisi pembinaan kepada petani kecil juga tetap mendapatkan ruang keadilan,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)