BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan fasilitasi pembangunan 100 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga akhir 2026. Namun, program tersebut hingga kini belum mendapat pengajuan dari pengembang maupun masyarakat.
Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim Rifarna Montazriani mengatakan, pemerintah daerah telah menerapkan petunjuk teknis program dukungan percepatan pembangunan tiga juta rumah, termasuk fasilitas pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah yang memenuhi kriteria MBR.
"Terkait rumah MBR dalam rangka mendukung program tiga juta rumah, sebelumnya kami masih terkendala juknis. Sekarang sudah ada juknis dari Kementerian PKP untuk pengembang, sehingga mulai bulan lalu sudah kami terapkan," kata Rifarna, Senin, 28 September 2026.
Target 100 unit tersebut merupakan usulan Pemkab Kotim dalam pembahasan bersama pemerintah provinsi terkait pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. Artinya, jumlah tersebut bukan target yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.
Melalui program tersebut, rumah yang memenuhi ketentuan MBR dapat memperoleh fasilitas pembebasan retribusi PBG. Namun, meski kebijakan sudah mulai diterapkan sejak bulan lalu, belum ada satu pun permohonan yang masuk.
"Masyarakat umum atau perorangan juga boleh mengajukan program ini. Namun, hingga saat ini belum ada yang mengajukan, baik itu dari pengembang maupun perorangan," tambahnya.
Rifarna mengatakan masyarakat yang membangun rumah secara mandiri relatif sulit masuk dalam kriteria program. Salah satu kendalanya adalah ukuran rumah yang umumnya lebih besar dibandingkan batas yang ditentukan.
"Kalau dibangun sendiri, rata-rata rumah di Kotim tidak ada yang tipe 36. Walaupun rumahnya kayu tetap saja biasanya lebih besar. Yang paling banyak berpotensi masuk justru rumah subsidi dari developer," ujarnya.
Di sisi lain, pengembang masih mempertimbangkan kepastian pemasaran rumah yang diajukan dalam program tersebut.
Pengembang biasanya mengajukan PBG untuk pembangunan perumahan dalam satu hamparan dengan jumlah unit yang cukup banyak.
Apabila seluruh unit yang diajukan tidak terserap sebagai rumah subsidi, pengembang dapat menjualnya secara komersial.
Kondisi tersebut kemudian berkaitan dengan status fasilitas pembebasan retribusi PBG yang diberikan untuk rumah MBR.
"Kalau unitnya tidak laku untuk program MBR atau subsidi, mereka bisa menjual secara cash atau komersial. Itu yang agak memberatkan developer, kecuali unitnya sedikit dan bisa memastikan seluruhnya terjual," jelasnya.
Pemkab Kotim sebelumnya telah melakukan sosialisasi program tersebut melalui media sosial. Informasi juga disampaikan kepada pengembang melalui asosiasi pengembang perumahan dan telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.
Namun, fasilitas pembebasan retribusi PBG baru dapat diterapkan tahun ini setelah petunjuk teknis dari pemerintah pusat tersedia secara lebih jelas. Meski sosialisasi telah dilakukan, minat untuk memanfaatkan program tersebut masih rendah.
Berdasarkan ketentuan program pembangunan tiga juta rumah, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, belum pernah memiliki rumah atau sedang memiliki rumah pertama, serta masuk kategori MBR.
Untuk wilayah Kalimantan, batas penghasilan yang ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin dan Rp11 juta bagi masyarakat berstatus kawin, dengan ketentuan lain termasuk peserta Tapera sesuai persyaratan yang berlaku.
Sementara bagi pengembang, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pengembang harus terdaftar dalam Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG), menjadi anggota asosiasi pengembang perumahan resmi, memenuhi standar teknis pembangunan serta membuat pernyataan membangun rumah bagi MBR.
Pengembang juga tidak diperkenankan memasukkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai komponen harga jual rumah dalam program tersebut.
Rumah yang masuk kategori MBR dapat berupa rumah umum maupun rumah swadaya, termasuk rumah tinggal atau rumah deret dengan tipologi rumah tapak maupun rumah panggung.
Untuk rumah umum, luas bangunan maksimal 36 meter persegi. Sedangkan rumah swadaya memiliki luas bangunan maksimal sekitar 48 meter persegi.
Rumah tersebut wajib digunakan sebagai tempat tinggal yang layak dan tidak diperuntukkan sebagai rumah toko maupun rumah kantor.
Pemkab Kotim berharap kepastian aturan dan fasilitas pembebasan retribusi PBG dapat meningkatkan minat pengembang maupun masyarakat. Dengan demikian, target 100 unit rumah MBR yang telah diusulkan dapat direalisasikan hingga akhir 2026.
"Pada dasarnya kami siap mendukung Program Strategis Nasional (Pro SN) terkait tiga juta rumah bagi MBR ini, kita gratiskan retribusinya. Kami pun berharap masyarakat maupun pengembang bisa memanfaatkan program ini," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/r)









