PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengenai roda kehidupan masyarakat yang berjalan “normal” di tengah karhutla dan kabut asap kembali menuai keberatan di Kalimantan Tengah.

Advokat Aryo Nugroho Waluyo menyatakan telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin, 28 September 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Suharyanto saat rapat terbatas bersama Presiden pada 23 September 2026.

Aryo menilai penggunaan kata “normal” tidak menggambarkan secara utuh kondisi masyarakat yang menghadapi dampak kabut asap, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

“Pengaduan ini saya ajukan bukan hanya dalam kapasitas sebagai advokat, tetapi juga sebagai warga Kalimantan Tengah. Penderitaan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, bukan sekadar persoalan persepsi atau statistik,” ujar Aryo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 September 2026.

Menurut Aryo, masih berlangsungnya aktivitas masyarakat tidak serta-merta menunjukkan keadaan telah normal apabila kegiatan sehari-hari dilakukan di tengah kualitas udara yang memburuk.

Ia meminta pejabat publik lebih berhati-hati memilih kata ketika menyampaikan kondisi bencana kepada masyarakat.

“Kata ‘normal’ itu melukai kami sebagai warga Kalimantan. Walaupun ada aktivitas yang masih berjalan, aktivitas tersebut berlangsung di tengah kabut asap yang bercampur racun. Itu bukan kondisi normal, itu adalah kondisi darurat yang dipaksa untuk terlihat biasa saja,” katanya.

Dalam pengaduannya, Aryo juga membawa sejumlah data dan pemberitaan mengenai gangguan kesehatan, penerbangan serta aktivitas masyarakat selama karhutla 2026 sebagai dasar keberatannya.

Ia turut mengangkat peristiwa pada 2018 yang melibatkan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB ketika itu, Sutopo Purwo Nugroho.

Pada September 2018, Sutopo menjalani prosesi adat di Kalimantan Barat setelah meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang mengaitkan tradisi berladang masyarakat Dayak dengan kabut asap. Persoalan itu kemudian dinyatakan selesai setelah proses adat.

Aryo meminta DAD Kalteng mempertimbangkan pemanggilan Kepala BNPB untuk memberikan klarifikasi serta menentukan langkah lebih lanjut sesuai mekanisme lembaga adat.

Sementara itu, Suharyanto sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terdampak karhutla pada Jumat, 25 September 2026.

Ia menjelaskan kata “normal” yang disampaikan dalam rapat terbatas hanya merujuk pada beberapa aktivitas dasar masyarakat yang masih berjalan, seperti lalu lintas darat, perdagangan dan pelayanan umum, bukan menggambarkan kondisi lingkungan maupun dampak karhutla secara keseluruhan.

Suharyanto juga menegaskan kondisi karhutla masih membutuhkan penanganan serius dan pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kesulitan maupun penurunan kualitas hidup masyarakat terdampak.

Meski demikian, Aryo menilai klarifikasi tersebut belum menyelesaikan keberatannya sehingga pengaduan tetap disampaikan kepada DAD Kalteng. (MARINI/j)