PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meminta kebijakan terkait pembukaan lahan dengan cara bakar dilihat berdasarkan realitas kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dalam berladang.

Pernyataan itu disampaikan Teras Narang menanggapi pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengizinkan masyarakat membakar lahan hingga 2 hektare sebagai sebuah celah yang dapat dimanfaatkan untuk menipu.

Teras mengaku tidak mengetahui delapan Perda kabupaten yang dimaksud Presiden. Namun, ia memberikan perspektif berdasarkan pengalamannya ketika menjabat Gubernur Kalimantan Tengah.

"Saya tidak tahu apa dan di mana saja 8 perda Kabupaten yang dimaksud. Namun saya akan coba memberi perspektif dalam pengalaman saya di saat menjabat sebagai Gubernur Kalteng," kata Teras dalam rilisnya pada Senin, 28 September 2026.

Ia menjelaskan, saat memimpin Kalteng, dirinya pernah menerbitkan Pergub Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 yang kemudian diubah melalui Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Menurut Teras, regulasi tersebut tidak dibuat untuk membuka celah bagi masyarakat melakukan pembakaran lahan secara bebas. Aturan itu justru dirancang untuk menjembatani kepentingan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat.

"Peraturan ini pada dasarnya adalah aturan di daerah yang coba menjembatani tuntutan keadilan di antara semua pihak yang berkepentingan di daerah, termasuk masyarakat adat," ujarnya.

Teras mengatakan aturan tersebut memberikan ruang bagi peladang tradisional, terutama masyarakat adat Dayak yang mempraktikkan kearifan lokal manugal, untuk mempertahankan kehidupan melalui sistem perladangan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menegaskan, aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2), terdapat ketentuan mengenai pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dengan syarat tertentu, termasuk pembuatan sekat bakar dan pengawasan.

"Aturan ini tidak punya tendensi menipu, tidak pula memanfaatkan loophole peraturan, meski tidak ada jaminan dapat dipakai para penipu atau pihak yang beritikad buruk," tegasnya.

Karena itu, Teras meminta koreksi terhadap aturan tidak dilakukan dengan cara menutup ruang hidup masyarakat adat. Menurut dia, penegakan hukum semestinya diarahkan kepada pihak yang benar-benar menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.

"Selama negara belum mampu menghidupi rakyat, baiklah kita tidak menyulitkan mereka untuk hidup," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/j)