PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU diminta mendapat sanksi tegas agar masyarakat tidak dirugikan setelah membeli dan menempati rumah.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengatakan fasilitas yang dijanjikan pengembang tidak boleh hanya tercantum dalam proposal maupun rencana pembangunan.

“PSU bukan sekadar janji dalam proposal. Harus ada pengawasan dan sanksi yang tegas bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Noorkhalis, Senin, 28 September 2026.

Noorkhalis tercatat sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Palangka Raya II.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, proses pembangunan hingga penyerahan fasilitas kepada pemerintah daerah.

Hal itu diperlukan agar jalan lingkungan, drainase, penerangan, sanitasi maupun fasilitas lain yang menjadi bagian dari kawasan perumahan benar-benar tersedia dan sesuai dengan rencana.

Apabila ditemukan pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, ia meminta pemerintah terlebih dahulu memberikan teguran dan batas waktu untuk melakukan perbaikan.

Namun apabila kewajiban tetap diabaikan, pemerintah didorong menggunakan instrumen sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai sudah berulang kali diingatkan tetapi tidak ada tindak lanjut. Harus ada konsekuensi bagi pengembang yang mengabaikan kewajibannya,” ujarnya.

Palangka Raya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi tersebut mengatur antara lain kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU, pembinaan dan pengawasan hingga sanksi administratif.

Dokumen akademik yang mendasari regulasi itu juga mencatat persoalan masih adanya kewajiban pengembang dalam pembangunan maupun penyerahan fasilitas sosial dan utilitas yang belum sepenuhnya dilaksanakan.

Noorkhalis menilai ketegasan pemerintah penting karena persoalan PSU pada akhirnya berkaitan langsung dengan hak dan kenyamanan penghuni perumahan.

“Jangan sampai masyarakat sudah membeli rumah, tetapi PSU yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pemerintah harus hadir memastikan hak masyarakat terpenuhi,” tegasnya. (MARINI/j)