JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Temuan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini masuk pembahasan DPR RI.

Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin, 28 September 2026, untuk meminta penjelasan mengenai temuan Ombudsman RI tersebut serta perkembangan pemeriksaan internal.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi hadir dalam rapat tersebut bersama Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Wisnu merupakan satu dari lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang telah dinonaktifkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kepentingan pemeriksaan. Empat lainnya adalah Kepala KPLP, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib dan Kepala Urusan Umum.

Persoalan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.

Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan belakang lapas. Salah satu rumah yang diperiksa dilengkapi ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan sejumlah fasilitas lainnya sehingga disebut menyerupai apartemen. Ombudsman juga menyebut bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan di kawasan tersebut.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan rapat digelar untuk memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan tersebut.

Komisi XIII sebelumnya telah menyatakan akan memanggil pejabat terkait setelah temuan Ombudsman mencuat ke publik.

“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy dalam keterangannya sebelumnya.

Ombudsman sedianya juga diundang dalam rapat tersebut.

Namun Willy mengatakan lembaga itu belum dapat hadir karena surat permintaan Komisi XIII kepada Komisi II DPR, yang menjadi mitra Ombudsman, belum mendapat respons hingga rapat dimulai.

Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno sebelumnya menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi. Meski demikian, Ditjenpas tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.

Ombudsman sendiri masih melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan digunakan dan apakah terdapat maladministrasi dalam pengelolaannya.

Dengan demikian, status dan pemanfaatan fasilitas tersebut masih menjadi objek pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum proses investigasi selesai.

Komisi XIII menilai temuan tersebut perlu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara lebih luas.

ANTARA