JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 September 2026, belum dapat dilakukan karena Feby sedang berada di luar negeri.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FEB selaku pihak swasta. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, Feby telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.

“FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri,” ujarnya.

KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Belum dijelaskan kapan Feby akan kembali dipanggil.

Pemeriksaan terhadap Feby berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat Muhammad Haniv.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan menahannya pada 19 Agustus 2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penerimaan tersebut antara lain diduga mencakup sekitar Rp700 juta untuk sponsor kegiatan peragaan busana anaknya.

KPK juga menduga terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing pada periode 2013–2018 serta Rp10 miliar lainnya selama 2014–2022 melalui seorang perantara berinisial BSA.

Penyidik sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan swasta, pejabat pembuat akta tanah hingga pihak yang berkaitan dengan usaha penukaran valuta asing untuk mendalami perkara tersebut.

Perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan terhadap Haniv masih harus dibuktikan melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

ANTARA