JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang guru di Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed.

Saksi berinisial WY dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WY selaku guru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi juga membenarkan ketika ditanya bahwa saksi tersebut merupakan guru yang berasal dari Tasikmalaya.

Pemeriksaan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yakni Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

KPK juga menetapkan Mulyono yang disebut sebagai keponakan Sodiq serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang diduga berperan sebagai perantara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi meminta uang dari orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran.

Namun calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak diloloskan.

KPK juga menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp680 juta selama periode 2025–2026.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

Selain itu, penyidik menduga Eko menerima sekitar Rp1,12 miliar selama 2025–2026 dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru. Setelah penerimaan itu, Sodiq diduga memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko.

Belum dijelaskan lebih rinci materi yang akan didalami penyidik dari WY maupun keterkaitannya dengan dugaan aliran uang tersebut.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

ANTARA