BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pada Senin, 28 September 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan seorang pihak swasta berinisial RIS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RIS selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara Sarjan menjadi pihak yang diduga memberikan suap.
KPK menduga Sarjan menyerahkan uang kepada Ade dan HM Kunang dengan nilai mencapai sekitar Rp11,4 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Perkara tersebut juga tercatat dalam laporan tahunan KPK 2025 sebagai kasus dugaan “ijon proyek” di Bekasi, yakni dugaan kesepakatan pemberian sebelum proses pengadaan berlangsung.
Penyidikan kemudian dikembangkan. Pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana maupun pihak lain yang terlibat.
Namun hingga kini, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat Pemkab Bekasi, anggota DPRD hingga kalangan swasta.
KPK antara lain mendalami sejumlah proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pemeriksaan terhadap RIS diharapkan membantu penyidik menelusuri lebih jauh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang mengetahui proses pengadaan maupun dugaan aliran uang dalam proyek tersebut.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
ANTARA









