SAMARINDA –

BORNEONEWS, Samarinda – Skema pembayaran hingga pembagian manfaat kepada desa, kelompok masyarakat dan masyarakat hukum adat menjadi sejumlah persoalan yang tengah dimatangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur.

Panitia Khusus DPRD Kaltim melakukan uji petik dengan melibatkan 12 perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan industri di Kutai Timur untuk melihat kemungkinan penerapan regulasi tersebut di lapangan.

Ketua Pansus Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan pelaku usaha antara lain meminta kejelasan teknis mengenai mekanisme pembayaran jasa lingkungan serta sinkronisasi standar lingkungan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami berkomitmen menyelaraskan seluruh klausul aturan baku mutu agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Sarkowi, Senin, 28 September 2026.

Menurut Sarkowi, perusahaan yang mengikuti pembahasan antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Indominco Mandiri dan PT Dharma Satya Nusantara. Ia menyebut sejumlah perusahaan tersebut menyatakan dukungan terhadap penyusunan Raperda.

Namun pembahasan regulasi tidak hanya diarahkan pada kepentingan usaha maupun nilai ekonomi karbon.

DPRD sebelumnya menegaskan potensi jasa lingkungan nonkarbon juga perlu diatur, mulai dari jasa air, ekowisata, perlindungan kawasan hingga kerja sama antardaerah. Regulasi juga diarahkan agar tidak tumpang tindih dengan Perda maupun aturan nasional yang sudah berlaku.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan jasa lingkungan.

“Skema pembagian manfaat dari jasa lingkungan ini dirancang agar menjangkau hingga tingkat desa, kelompok masyarakat, dan masyarakat hukum adat,” ujar Sarkowi.

Menurut DPRD, pengelolaan jasa lingkungan juga tidak boleh hanya diposisikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Fungsi ekologis kawasan, termasuk perlindungan sumber air dan ekosistem, dinilai perlu menjadi bagian utama karena berkaitan dengan pengurangan risiko banjir, longsor, abrasi dan kerusakan lingkungan lainnya.

Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan telah masuk dalam rangkaian pembahasan DPRD sejak Agustus 2026.

Pansus selanjutnya merencanakan kunjungan lapangan lanjutan untuk memetakan potensi pengelolaan jasa lingkungan serta kemungkinan kerja sama setelah regulasi nantinya ditetapkan.

“Penyusunan Perda ini tidak semata-mata mencari sumber pendapatan baru, melainkan instrumen perlindungan lingkungan dan pemberdayaan warga,” kata Sarkowi.

ANTARA