BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur membongkar tiga perkara tindak pidana narkotika sepanjang September 2026 dengan barang bukti mencapai lebih dari setengah kilogram sabu dan 38 butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 514,51 gram sabu serta 38 butir pil ekstasi. Polisi juga mengamankan satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit handphone dan uang tunai Rp3.501.000.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Senin, 28 September 2026.
Kasus dengan barang bukti terbesar terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dalam penindakan itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AH (31), K (39) dan MM (25). Dari ketiga tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.
Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik mendalami dugaan keterkaitan perkara dengan jaringan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Perkara ketiga yang kita jelaskan di atas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” kata AKBP Iqbal Sengaji.
Selain mengungkap kasus dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu, Satresnarkoba juga membongkar dua perkara lainnya di wilayah hukum Polsek Dusun Timur.
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Petugas menangkap tersangka MN (22) dan menemukan 10 paket sabu dengan berat 3,35 gram bruto. Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap PY (21) dan menemukan 11 paket sabu dengan berat 3,53 gram bruto.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan.
Secara keseluruhan, lima tersangka yang diamankan dalam tiga perkara tersebut masing-masing berinisial MN, PY, AH, K dan MM. Polisi menyebut para tersangka terlibat dalam sejumlah aktivitas terkait peredaran dan penguasaan narkotika.
“Para tersangka menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu serta pemufakatan jahat,” ujar Iqbal.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan tiga perkara terbaru tersebut menambah catatan penindakan Satresnarkoba Polres Barito Timur sepanjang 2026. Terhitung Januari hingga September 2026, polisi telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika.
Dari 18 perkara tersebut, polisi menyita 705,44 gram sabu, 38 butir pil ekstasi dan 200 butir obat yang termasuk dalam daftar G.
Polres Barito Timur memperkirakan seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diungkap sepanjang periode tersebut dapat menyelamatkan sekitar 14.112 jiwa. Perhitungan itu menggunakan asumsi setiap 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 20 orang.
Jika menggunakan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram, polisi memperkirakan nilai barang bukti narkotika yang diungkap mencapai sekitar Rp1,296 miliar.
Dari 18 perkara yang ditangani, sebanyak 12 kasus telah dilimpahkan atau memasuki tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Kapolres Barito Timur mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dengan pengungkapan tersebut, penyidik masih melanjutkan pengembangan terhadap perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika dari luar daerah. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika di Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









