BORNEONEWS, Palangka Raya — Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang meminta pemerintah tidak menutup ruang hidup masyarakat adat melalui koreksi kebijakan pembukaan lahan. Menurutnya, kebijakan harus tetap mempertimbangkan kearifan lokal yang telah dipraktikkan masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka.
Teras mengatakan, masyarakat adat di Kalimantan Tengah telah memiliki tradisi berladang yang menjadi bagian dari cara mereka memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya melalui praktik manugal di kalangan masyarakat Dayak.
"Mereka sudah swasembada pangan dengan cara yang negara mungkin kerap tidak pikirkan," kata Teras Narang pada Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, masyarakat mengandalkan ladang sebagai sumber penghidupan sekaligus menjalankan aturan adat agar aktivitas tersebut tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Karena itu, keberadaan ketentuan mengenai pembukaan lahan secara tradisional tidak semestinya langsung dipahami sebagai pembolehan pembakaran hutan dan lahan secara bebas.
Teras menjelaskan, ketentuan mengenai pembakaran maksimal 2 hektare per kepala keluarga dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki konteks tertentu.
Ketentuan tersebut, kata dia, berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk menanam varietas lokal dan disertai persyaratan seperti pembuatan sekat bakar serta pengawasan yang ketat.
"Faktanya, UU serta kebijakan daerah yang kerap disalahpahami dan diterjemahkan sebagai pembolehan pembakaran hutan dan lahan, itu adalah ruang agar amanah konstitusi tentang perlindungan masyarakat adat dan pemberian rakyat hak hidup, dapat diwujudkan," jelasnya.
Teras menambahkan, dalam praktiknya pembukaan lahan dengan teknik tradisional tidak dilakukan secara sembarangan. Masyarakat bergotong royong melakukan pengawasan dan menerapkan teknik pencegahan agar api tidak meluas.
Ia menyebut praktik tersebut umumnya dilakukan di lahan mineral, bukan lahan gambut, dengan membuat sekat khusus untuk mencegah api merambat ke wilayah lain.
Menurut Teras, kearifan lokal juga diperkuat dengan sanksi adat sehingga aturan tersebut tidak semestinya diposisikan sebagai celah untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan secara bebas. (TESTI PRISCILLA/y)









