KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, menekankan pentingnya keseriusan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan inventarisasi aset tanah.

"Melalui kesempatan ini, saya minta seluruh Perangkat Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan inventarisasi aset tanah sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi atau kurangnya perhatian terhadap proses inventarisasi,” ujar Richard, Senin, 28 September 2026.

Ia menegaskan, aset tanah bukan semata-mata persoalan administrasi pengurus barang, tetapi juga menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah. 

Karena itu, pengurus barang diminta aktif melakukan pengecekan lapangan dan melaporkan setiap permasalahan kepada pengelola barang.

Richard juga berharap proses inventarisasi menghasilkan satu data aset tanah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan, pengamanan aset, perencanaan pemanfaatan, serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan.

Dijelaskan, pelaksanaan inventarisasi dijadwalkan berlangsung mulai 24 September hingga 21 Oktober 2026 oleh tim inventarisasi perangkat daerah dengan berkoordinasi bersama Tim Inventarisasi BKAD. 

Selanjutnya, penyampaian Lembar Hasil Inventarisasi dijadwalkan pada 22 Oktober–6 November 2026, sedangkan laporan hasil inventarisasi kepada Pengelola Barang dilaksanakan pada 9–16 November 2026.

Melalui inventarisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menargetkan terwujudnya tertib administrasi, kepastian hukum, serta peningkatan pengamanan dan penyelamatan aset daerah, khususnya tanah milik pemerintah daerah.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunung Mas, Daniel Bellesord, menyampaikan bahwa inventarisasi tahun 2026 difokuskan pada aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Dari total 758 bidang tanah, sebanyak 224 bidang telah bersertifikat, sedangkan 534 bidang lainnya belum bersertifikat.

"Inventarisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pencatatan pada daftar barang dengan keberadaan fisik serta status hukum aset yang dimiliki masing-masing perangkat daerah," ucapnya.

Inventarisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 terkait aset tanah, antara lain data tanah yang kurang informatif, nilai aset tanah yang tercatat nol, serta tanah yang tidak diketahui keberadaannya. (RISKA YULYANA/y)