KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Data personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Satuan Tugas (Satgas) Linmas di Kabupaten Kapuas kembali dimutakhirkan. Langkah ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas untuk memastikan data personel di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemutakhiran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor 300.6.7/e.4/BAK dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/885/SATPOL-PP/2026. Proses verifikasi dan validasi tidak hanya mencakup jumlah personel, tetapi juga menyasar identitas dan status keanggotaan mereka.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kapuas, Rony Dwianto, mengatakan pendataan ulang dilakukan untuk memperoleh data riil personel Satgas Linmas dan Satlinmas. Data yang diperiksa antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), status keanggotaan aktif, serta nomor surat keputusan (SK) pengangkatan.

“Pengintegrasian data ini guna mengacu pada standar pelaporan pusat Kemendagri guna menjamin kesiapan personel dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat di Daerah Kabupaten Kapuas,” kata Rony, Senin, 28 September 2026.

Bagi masyarakat, akurasi data menjadi penting karena keberadaan Linmas berkaitan dengan kesiapsiagaan di tingkat paling dekat dengan warga. Data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan berpotensi menyulitkan pemetaan personel, terutama ketika tenaga Linmas dibutuhkan untuk mendukung penanganan gangguan ketertiban, kegiatan masyarakat, maupun situasi yang membutuhkan perlindungan warga.

Kasatpol PP Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan pemutakhiran data juga diperlukan untuk memastikan keakuratan, keabsahan, dan kesiapan personel Satlinmas di seluruh wilayah Kapuas. “Validasi data yang teratur diperlukan untuk pemetaan potensi linmas, serta pengorganisasian tugas di lapangan dapat berjalan optimal dan akuntabel,” ujarnya.

Karena itu, Satpol PP meminta camat, lurah, dan kepala desa berperan aktif dalam pemutakhiran data sekaligus memastikan penerbitan SK bagi Satgas Linmas kecamatan dan Satlinmas desa/kelurahan. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan personel yang tercatat secara resmi memang tersedia dan dapat menjalankan fungsi perlindungan masyarakat ketika dibutuhkan. (SABRIANOOR/y)