BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menyita 514,51 gram sabu dari tiga kasus narkotika yang diungkap sepanjang September 2026. Berdasarkan asumsi yang digunakan kepolisian, jumlah barang bukti tersebut setara dengan potensi konsumsi sekitar 10.290 orang.
Pengungkapan tiga kasus tersebut disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji dalam konferensi pers di Barito Timur, Senin, 28 September 2026. Polisi juga menyita 38 butir pil ekstasi dari salah satu perkara.
Kapolres Barito Timur menyebut tiga perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi masing-masing tertanggal 13 September 2026 untuk dua perkara dan 25 September 2026 untuk perkara ketiga.
Dari tiga pengungkapan itu, polisi menangkap lima tersangka berinisial MN (22), PY (21), AH (31), K (39) dan MM (25). Penindakan berlangsung di wilayah hukum Polsek Dusun Timur dan Polsek Dusun Tengah.
Rinciannya, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat keseluruhan 514,51 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon seluler dan uang tunai Rp3.501.000.
Kasus pertama dan kedua terungkap pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam penindakan pertama, petugas menangkap MN dan menemukan 10 paket sabu dengan berat 3,35 gram bruto. Polisi kemudian menangkap PY di lokasi yang sama dan menemukan 11 paket sabu seberat 3,53 gram bruto.
Sementara itu, pengungkapan ketiga berlangsung Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap AH, K dan MM. Dari ketiganya, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat mencapai 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.
Dengan demikian, sebagian besar barang bukti sabu dalam tiga perkara tersebut berasal dari kasus ketiga. Dari total 514,51 gram sabu yang diamankan, sebanyak 507,63 gram ditemukan dalam satu perkara di wilayah Ampah Kota.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, satu gram sabu diasumsikan dikonsumsi oleh 20 orang. Jika asumsi tersebut diterapkan terhadap 514,51 gram sabu yang disita dalam tiga kasus terbaru, jumlahnya setara dengan 10.290,2 orang atau sekitar 10.290 jiwa.
Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi yang digunakan Polres Barito Timur dan bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi. Dalam rilisnya, kepolisian menggunakan metode yang sama untuk menghitung dampak seluruh pengungkapan narkotika sepanjang Januari hingga September 2026.
“Kami sampaikan pengungkapan tindak pidana narkotika dari bulan Januari sampai dengan bulan September 2026, Satresnarkoba Polres Bartim sudah mengungkap sebanyak 18 kasus tindak pidana narkoba,” kata AKBP Iqbal Sengaji.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Barito Timur mencatat telah mengungkap 18 kasus dengan total barang bukti 705,44 gram sabu, 38 butir pil ekstasi dan 200 butir obat yang termasuk dalam daftar G.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan 14.112 jiwa berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi 20 orang. Polisi juga memperkirakan nilai seluruh barang bukti mencapai Rp1,296 miliar dengan menggunakan asumsi harga rata-rata Rp1,8 juta per gram.
Untuk perkara terbaru, AKBP Iqbal Sengaji mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan. Khusus perkara ketiga, polisi mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Perkara ketiga yang kita jelaskan di atas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” ujar AKBP Iqbal Sengaji.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
AKBP Iqbal Sengaji mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.
“Apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dari 18 kasus narkotika yang diungkap sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 12 perkara telah dilimpahkan atau memasuki tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









