PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran kepolisian daerah setempat terus mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir saja, pihak kepolisian telah memproses hukum sebanyak delapan orang tersangka yang berasal dari enam laporan polisi di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari laporan masyarakat melalui layanan nomor darurat 110, laporan langsung, hingga hasil patroli rutin yang dilakukan personel di lokasi-lokasi rawan kebakaran.

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan bahwa banyak titik api yang muncul berulang maupun baru diduga kuat dilakukan secara sengaja.

"Dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap enam laporan polisi dengan delapan tersangka. Ini juga terkait dengan upaya pencegahan yang kita lakukan," ujar Kapolda, Senin, 28 September 2026.

"Dari hasil evaluasi kita, banyak terjadi kebakaran yang berulang, bahkan juga ada yang timbul baru. Dan ini diduga juga ada kesengajaan,"

Salah satu kasus menonjol terjadi di Kabupaten Barito Selatan, di mana seorang pegawai negeri sipil berinisial N, 49 tahun, tertangkap tangan melakukan pembakaran yang merambat hingga melahap sekitar enam hektare lahan.

Sementara di Kabupaten Barito Timur, polisi memproses dua tersangka yakni S yang juga berstatus PNS dan Y seorang wiraswasta.

Perkara tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai hampir 11 hektare.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember, dan tas gendong. Lima tersangka lainnya berasal dari wilayah Kotawaringin Timur dan Kapuas.

Dalam penindakan terhadap perorangan, kepolisian menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap 12 korporasi yang sedang dalam proses penyidikan, diterapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara keseluruhan, hingga saat ini Polda Kalteng telah menangani 130 kasus karhutla, yang terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.

"Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 dalam proses penyidikan, 13 telah masuk tahap I, dan tiga perkara sudah sampai pada tahap II penyerahan berkas ke kejaksaan," pungkasnya. (PATHUR/Y)