BORNEONEWS, Muara Teweh - Selama 2016 terdapat 249 perkara perceraian diterima Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Dari jumlah itu, hanya 221 perkara yang dikabulkan.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Musthofa Kamal mengatakan, perkara tersebut terdiri dari cerai talak dan cerai gugat.
“Pengadilan Agama Muara Teweh membawahi dua kabupaten yakni Murung Raya dan Barito Utara,” ucapnya, Senin (16/1/2017).
Sehingga, lanjut dia, warga Murung Raya dan Barito Utara yang menjadi janda dan duda selama 2016 ada 442 orang dari 221 pasangan yang bercerai.
Kasus perceraian ini didominasi cerai gugat dengan jumlah 164 perkara. Sedangkan cerai talak hanya 57 perkara yang dikabulkan Pengadilan Agama Muara Teweh.
Menurut dia, penyebab perceraian didominasi tiga faktor yakni ekonomi, adanya pihak ketiga, dan tidak ada tanggung jawab. (RAMADHANI/B-3)








