JAKARTA –

BORENONEWS, Sampit - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengucurkan dana sebesar Rp5,295 miliar untuk normalisasi Sungai Hantipan di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

“Kami mendukung anggaran Rp5,295 miliar di APBD Perubahan 2026 ini. Tetapi harus jelas targetnya. Kalau kebutuhan penanganannya sekitar Rp15 miliar, harus diketahui bagian mana yang bisa dituntaskan dengan anggaran yang tersedia,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Abdul Hafid di Palangka Raya, Senin.

Sungai Hantipan menjadi akses ekonomi masyarakat yang menghubungkan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Katingan. Namun saat kemarau seperti sekarang, sungai kecil itu dangkal sehingga sulit dilewati.

Kepastian alokasi anggaran normalisasi Sungai Hantipan mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng (24/9). RDP dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom bersama sejumlah pejabat di jajaran Dinas PUPR.

Abdul Hafid mengatakan pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2026 untuk penanganan normalisasi Sungai Hantipan. Anggaran tersebut diarahkan untuk menangani titik-titik kritis akibat pendangkalan pada jalur strategis sepanjang sekitar 29 kilometer yang menghubungkan Sungai Mentaya dengan Sungai Katingan.

Secara umum, total kebutuhan anggaran untuk menangani persoalan tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Dengan demikian, alokasi Rp5,295 miliar yang tersedia dalam APBD Perubahan 2026 baru memenuhi sekitar 35,3 persen dari kebutuhan.

Hafid mengatakan berdasarkan pembahasan dalam RDP, terdapat sekitar 7 kilometer ruas Sungai Hantipan yang mengalami pendangkalan dan membutuhkan penanganan. Menurutnya, anggaran Rp5,295 miliar harus diarahkan pada titik yang paling kritis sehingga memberikan dampak langsung terhadap kelancaran transportasi masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom juga memberikan penjelasan terkait pekerjaan normalisasi Sungai Hantipan yang pernah dilakukan pemerintah provinsi pada 2022. Penanganan pada 2022 dilakukan pada ruas Sungai Hantipan di wilayah Kabupaten Katingan sepanjang sekitar 7 kilometer.

Pekerjaan ketika itu bukan hanya berupa galian pada titik-titik kritis, tetapi juga dilakukan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa.

Penjelasan tersebut penting karena pekerjaan tahun 2022 berada di sisi Katingan, sedangkan untuk ruas Sungai Hantipan di wilayah Kotawaringin Timur, menurut PUPR, pemerintah provinsi belum pernah melakukan penanganan.

“Penanganan tahun 2022 berada di wilayah Katingan sepanjang sekitar tujuh kilometer, dengan pekerjaan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa serta pekerjaan galian pada titik-titik kritis. Untuk wilayah Kotim, provinsi belum pernah menangani, sehingga titik kritis lebih banyak terjadi pada ruas ini,” jelas Juni.

Data SIMPE Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya mencatat paket Normalisasi Sungai Hantipan Kabupaten Katingan tahun 2022 memiliki pagu sekitar Rp6,935 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,713 miliar dan berstatus selesai.

Dengan penjelasan tersebut, pekerjaan yang direncanakan pada ruas Kotawaringin Timur tidak serta merta merupakan pengulangan terhadap ruas yang telah ditangani pada 2022.

Juni Gultom juga mengungkap salah satu tantangan dalam mempertahankan kondisi alur Sungai Hantipan. Menurutnya, jalur tersebut sangat padat digunakan motor taksi atau angkutan sungai bermesin.

Tingginya aktivitas transportasi itu, menurut penjelasan PUPR, turut berkaitan dengan cepatnya proses sedimentasi pada jalur Hantipan. Akibatnya, titik-titik yang telah dikeruk berpotensi mengalami pendangkalan kembali. Untuk itulah diperlukan penanganan komprehensif.

ANTARA