BORNEONEWS, Muara Teweh – Menindaklanjuti temuan dari BPK RI mengenai tunggakan pedagang di lokasi Pasar Bebas Banjir (PBB) Muara Teweh, pegawai Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Barito Utara turun ke lapangan melakukan penagihan.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Adi Haryadi mengatakan, tunggakan para pedagang tersebut berlangsung selama tiga tahun yakni dari 2013 hingga 2015. Total pedagang yang menunggak sebanyak 39 orang.

“Saat kami turun ke lapangan ada beberapa pedagang yang langsung membayar di tempat dan sebagian harus membayarnya di dinas,” ucap dia, Senin (16/1/2017).

Selain menagih tunggakan, pegawai Bidang Pengelolaan Pasar juga memberingatan peringatan kepada pedagang yang tidak membayar pajak sewa kelola. Bentuk peringatan yakni kontrak sewa kelola mereka akan diputus bila tidak kunjung melunasi tunggakan.

“Memang kondisi pedagang saat ini sedang sulit, namun ini memang kewajiban para pedagang untuk membayar pajak,” tegasnya.

Karena merasa bersalah tidak membayar pajak, pedagang tidak ada yang mengeluh saat ditagih pajak oleh petugas Disperindagsar. (RAMADHANI/B-3)