PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya. Dua orang pria berinisial DH dan SN berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 502,22 gram sabu.

"Benar, kami telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 502,22 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Adi Purnomo, Selasa, 29 September 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng melalui penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat 25 September sekitar pukul 17.20 WIB.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka disaksikan Ketua RW dan warga. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 502,22 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan enam buah plastik hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KH 4718 YW.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk menelusuri asal-usul sabu tersebut. Seluruh barang bukti dan kedua terduga sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidikan masih terus kami kembangkan," pungkas Adi Purnomo. (PATHUR/R)