BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tokoh masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmad Subandi, menyoroti fenomena lahan yang terbakar namun tidak diketahui atau tidak diakui pemiliknya.
Kondisi berbeda justru terjadi ketika musim panen tiba, pemilik lahan muncul dan mengambil hasilnya.
Menurut Ahmad Subandi, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kobar.
Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan kepemilikan dan penguasaan lahan secara menyeluruh hingga tingkat pemerintahan terbawah.
"Jangan sampai ketika terbakar tidak ada yang mengaku punya lahan. Tetapi ketika panen, pemiliknya muncul dan mengambil hasilnya. Ini yang harus didata dan diperjelas," jelas Ahmad Subandi, Selasa, 29 September 2026.
Subandi mengusulkan pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, kelurahan, hingga kecamatan. Data tersebut selanjutnya dapat diverifikasi pemerintah daerah sehingga setiap lahan, khususnya yang rawan terbakar, memiliki informasi yang jelas mengenai pemilik atau pihak yang menguasainya.
Pendataan ini tidak hanya menyasar lahan perkebunan yang aktif dikelola, tetapi juga lahan tidur yang terindikasi memiliki pemilik atau pihak yang menguasai.
"Kalau lahannya ada yang menguasai, harus jelas siapa orangnya. Kalau dia mengakui sebagai pemilik, tentu ada tanggung jawab untuk menjaga lahan itu. Jangan hanya muncul ketika ada hasil yang bisa dipanen," jelasnya.
Subandi menilai tanggung jawab terhadap lahan tidak seharusnya berhenti pada pemanfaatan hasil. Pemilik atau penguasa lahan juga perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanganan ketika terjadi kebakaran.
"Kalau merasa memiliki, tunjukkan juga kepeduliannya. Ketika ada kebakaran, jangan hanya mengandalkan petugas. Bisa membantu secara fisik, membantu logistik, ikut menjaga dan melakukan pencegahan," jelasnya.
Menurutnya karhutla tidak hanya berkaitan dengan persoalan kebakaran semata, tetapi juga menyangkut bagaimana lahan dikelola, kepedulian pemilik, serta pengawasan sebelum api muncul.
Kebakaran lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, sekaligus meningkatkan risiko bagi petugas yang melakukan pemadaman.
"Pemerintah sudah turun, petugas berjibaku, masyarakat ikut membantu. Maka pemilik atau penguasa lahan juga harus punya rasa tanggung jawab. Jangan ketika api datang lahannya seolah tidak bertuan, tetapi ketika panen tiba ada yang datang mengambil hasilnya," jelasnya.
Subandi berharap pemerintah daerah dapat memperkuat pendataan lahan melalui struktur pemerintahan terbawah. Dengan demikian, informasi dari tingkat RT dapat dihimpun di kelurahan, kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan dan pemerintah daerah.
"Langkah ini dianggap penting agar saat terjadi kebakaran, petugas dan pemerintah memiliki informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas lahan yang terbakar. Pendataan juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla, bukan hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)









