BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Prmkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan hingga 15 Oktober 2026.
"Kita perpanjang status tanggap darurat ini sampai 15 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga tanggal 15 Oktober," kata Halikinnor, Selasa, 29 September 2026.
Hal tersebut ia sampaikan saat rapat evaluasi penanganan bencana karhutla yang dihadiri seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Rumah Jabatan Bupati.
Dalam rapat evaluasi tersebut Pemkab Kotim membahas apakah status tanggap darurat perlu dilanjutkan atau diturunkan menjadi status siaga. Paparan BMKG menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan langkah tersebut.
Halikinnor menyebut hujan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir masih merupakan hasil modifikasi cuaca. Sementara hujan yang menjadi penanda masuknya musim penghujan diperkirakan baru mulai terjadi sekitar pertengahan Oktober.
"Tadi berdasarkan penyampaian dari Kepala BMKG bahwa itu yang terjadi saat ini hujan itu masih hujan hasil modifikasi, hujan buatan bukan hujan alam. BMKG memprediksi hasilnya itu sekitar pertengahan bulan sudah mulai ada hujan yang memang betul-betul masuk sekitar musim hujan. Walaupun intensitasnya mungkin masih rendah," tambahnya.
Atas dasar kondisi tersebut, Pemkab Kotim memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat yang sebelumnya akan berakhir pada 30 September 2026.
Halikinnor berharap memasuki pertengahan Oktober curah hujan mulai meningkat sehingga titik api dan kabut asap akibat karhutla dapat berkurang hingga menghilang.
"Mudah-mudahan, berdasarkan ramalan tadi 15 Oktober sudah mulai terdistribusi hujan itu sudah mulai lebat, mulai banyak. Kita berharap sampai tanggal 15 nanti misalnya hujannya sudah intensitas cukup tinggi, artinya titik api sudah tiada, asap tidak ada, kita akhiri masa tanggap darurat itu," ujarnya.
Selain penanganan karhutla, Pemkab Kotim mulai menyiapkan langkah pemulihan terhadap lahan yang terdampak kebakaran. Halikinnor mengatakan Dinas Lingkungan Hidup diminta mulai memikirkan jenis tanaman yang dapat ditanam kembali pada lahan-lahan yang kosong akibat terbakar.
"Kita tinggal pemulihan bagaimana kita merencanakan lahan-lahan yang terbakar ini, seperti kemarin saya di Dinas Lingkungan Hidup supaya mereka menyiapkan entah bibit-bibit apa nanti ditanam di tanah-tanah yang kosong itu bagaimana," katanya.
Pemkab Kotim juga menyiapkan langkah pencegahan agar kondisi serupa tidak kembali menyebabkan kesulitan penanganan di masa mendatang.
Salah satu rencana yang disiapkan yakni mewajibkan pemilik lahan untuk menjaga dan membersihkan tanah miliknya. Untuk wilayah yang dinilai rawan terbakar, pemilik lahan juga akan diarahkan menyediakan sumur bor sebagai sumber air untuk penanganan kebakaran.
"Termasuk juga kita rencana ke depan itu mewajibkan semua pemilik tanah supaya mereka memfasilitasi atau membersihkan, memelihara tanahnya dan sekaligus kalau yang daerah yang rawan terbakar juga kita wajibkan nanti membangun sumur bor masing-masing," tutur Halikinnor.
Langkah tersebut untuk mengantisipasi penanganan kebakaran lahan di masa mendatang. Ia menilai kondisi panas dan kebakaran lahan dapat berulang dalam siklus tertentu sehingga upaya pencegahan perlu dipersiapkan sejak awal.
"Sehingga bila terjadi lagi kebakaran, karena bencana kebakaran ini hampir siklus 3 sampai 4 tahunan pasti ada yang panas seperti ini, kondisi alam memang begitu. Ini supaya ke depan itu tidak lagi kita kewalahan seperti ini karena harus ada sumur bor kalau tidak ada sumber air, sementara sumur bor ini terbatas," pungkasnya.
Diketahui, status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan di Kotim pertama kali ditetapkan pada 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Karena kondisi kemarau dan karhutla masih berlangsung, status tersebut kemudian diperpanjang hingga 15 September 2026. Selanjutnya, status kembali diperpanjang hingga 30 September 2026.
Dengan keputusan terbaru, masa tanggap darurat kembali diperpanjang selama 15 hari dan berlaku mulai 1 Oktober hingga 15 Oktober 2026. (DEWI PATMALASARI/H)









