BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau memusnahkan seluruh minuman keras yang merupakan barang bukti hasil razia operasi cipta kondisi, Senin (16/1/2017) siang.
Pemusnahan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lamandau, Kompol Rohman Yonky, yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ancas Nirbaya dan Kapolsek Bulik, Iptu Putu Edi.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk dari keseriusan kita dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya miras," tegas Yonky.
Karena terdiri dari berbagai jenis baik merk maupun tempatnya, pemusnahan miras dilakukan dengan berbagai cara. Miras yang dikemas dalam plastik, pemusnahannya langsung dipecahkan. Sedangkan untuk miras kemasan botol kaca, isinya langsung dibuang,
Kasat Narkoba, Iptu Ancas Nirbaya menambahkan, meskipun barbuk tersebut dimusnahkan, tidak membuat proses peradilan/penyidikan bagi 3 tersangka berhenti. Pasalnya, proses pemusnahan telah diatur oleh ketentuan dan telah dibuatkan berita acaranya.
"Biasanaya BB (Barbuk) kan dihadirkan di persidangan nantinya. Karena sudah kita musnahkan, maka pengganti barbuknya adalah berita acara pemusnahan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, pemusnahan barbuk miras sendiri dilakukan bersamaan dengan diamankannya tiga orang tersangka, yakni AL (41), SP (52) dan AA (39). Ketiganya diamankan pada Sabtu (14/1/2017) lalu karena terbukti memiliki dan mengedarkan/menjual miras tanpa izin. (HENDI NURFALAH/B-11)








