SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100,28 gram atau 1 ons lebih dan mengamankan seorang pria berinisial MAS (24).

Pelaku diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 di Jalan Melon, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Edy, Selasa, 29 September 2026.

Setelah mengamankan MAS, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat 100,28 gram yang diduga disembunyikan di dalam plastik hitam dan diletakkan di atas kandang ayam di depan rumah.

Selain narkotika tersebut, petugas turut menyita satu unit iPhone 13 dan satu kartu SIM yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Edy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (BUDDI RAHMAT H/j)