PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Empat pemohon dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPR RI Sigit K. Yunianto atas dukungan dan perhatiannya terhadap masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.

Langkah ini disampaikan menjelang sidang yang akan digelar terkait Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya sekaligus salah satu pemohon, Bush Valentino Lambung, S.H., menyampaikan bahwa dukungan tersebut menjadi semangat tersendiri bagi seluruh masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk menegaskan identitas historis dan kultural masyarakat adat di tanah Tambun Bungai.

"Kami sampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Sigit K. Yunianto atas dukungan dan perhatiannya terhadap masyarakat Dayak Kalimantan Tengah. Langkah beliau menjadi bukti nyata bahwa identitas budaya dan kearifan lokal bangsa patut dijaga dan dilindungi dalam norma hukum negara," ujar Bush Valentino Lambung, Selasa 29 September 2026.

Bersama tiga pemohon lainnya yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, Bush menegaskan bahwa frasa "keragaman suku" dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023 dinilai belum cukup menempatkan identitas masyarakat adat Dayak sebagaimana semestinya.

Pengujian ini dilakukan agar keberadaan masyarakat adat diakui secara tegas dan konstitusional dalam undang-undang pembentuk daerah otonom.

"Kita tidak menolak keberagaman, justru kita menghargainya. Namun, identitas historis dan kultural masyarakat adat Dayak yang telah ada sejak lama di tanah ini harus mendapat tempat yang layak dalam hukum. Saling support untuk Dayak bukan berarti menutup diri dari yang lain, melainkan membangun harmoni yang kokoh berbasis keaslian budaya masing-masing," tambahnya.

Bush berharap sidang di Mahkamah Konstitusi nanti dapat menjadi ruang dialog yang adil dan bijaksana.

"Kita Dayak selalu bahadat bermartabat, beretika, dan menjunjung tinggi persatuan. Semoga langkah ini membawa Kalimantan Tengah menuju masa depan yang lebih baik, satu nusa, satu bangsa, satu keluarga dalam harmoni," pungkasnya. (PATHUR/H)