BORNEONEWS, Palangka Raya – Empat warga Kota Palangka Raya mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam ketentuan mengenai kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBN dan APBD.
Permohonan tersebut diajukan secara online pada 27 September 2026 dan telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026. Para pemohon yakni Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, dengan kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo, S.H.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan tidak adanya ukuran objektif mengenai kapan anggaran penanggulangan bencana dapat disebut “memadai”. Menurut mereka, kondisi tersebut menyulitkan pembentuk anggaran, lembaga pengawas maupun masyarakat untuk menguji apakah alokasi anggaran telah sebanding dengan tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana.
Persoalan tersebut mereka kaitkan dengan kondisi Karhutla di Kalimantan Tengah pada 2026. Dalam siaran pers disebutkan BPBD Kalteng pada Januari 2026 memetakan 84 kecamatan dengan kategori risiko tinggi Karhutla di 12 kabupaten/kota.
Para pemohon juga mencantumkan sejumlah kondisi dalam dokumen permohonan, termasuk status Tanggap Darurat tingkat provinsi sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026, evaluasi penanganan per 15 September yang mencatat 2.909 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar dalam penanganan Satgas mencapai 9.440,36 hektare, serta kualitas udara yang mencapai ISPU 300 atau kategori “Sangat Tidak Sehat” di Bukit Tunggal pada 13 September 2026.
Menurut para pemohon, rangkaian kondisi tersebut menunjukkan bahwa risiko bencana sebenarnya dapat dipetakan sebelum puncak kejadian. Karena itu, mereka meminta agar kecukupan anggaran dapat dinilai secara terukur berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana.
Yang dimohonkan bukan penetapan nominal atau persentase anggaran tertentu. Para pemohon meminta agar frasa “yang memadai” dimaknai secara bersyarat, antara lain berdasarkan tingkat risiko bencana, dialokasikan secara transparan dan akuntabel, serta menjamin pendanaan pada tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana.
“Kami tidak meminta Mahkamah menetapkan angka anggaran. Yang kami minta adalah ukuran konstitusional minimum agar kata ‘memadai’ dapat diuji sebelum bencana terjadi, bukan hanya dievaluasi setelah kerusakan berlangsung,” ujar Aryo Nugroho Waluyo, S.H., kuasa hukum para pemohon, Selasa, 29 September 2026.
Sementara itu, Damai Alam Usop mengatakan permohonan tersebut berangkat dari pengalaman warga menghadapi kabut asap. Sementara Krismes Santo Sihaloho menyoroti persoalan air dan peralatan dalam penanganan Karhutla. Davit Purwodesrantau menekankan pentingnya kesiapan berdasarkan pemetaan risiko, sedangkan Paulus Alfons Yance Dhanarto menyebut dampak Karhutla turut dirasakan di lingkungan Universitas Palangka Raya hingga perkuliahan dialihkan ke sistem daring.
"Kami berharap perkara tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola anggaran penanggulangan bencana yang lebih terukur, transparan dan dapat diawasi publik sejak tahap perencanaan. Selanjutnya, mereka menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi," tambah Damai. (MARINI/Y)









