BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) agar Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan jangka panjang.
Menurut Rana, dokumen makro RP3KP yang memiliki jangka waktu 20 tahun harus diturunkan menjadi rencana aksi yang lebih konkret. Rencana tersebut perlu disusun dalam periode lima tahunan dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemudian dijabarkan kembali dalam rencana tahunan yang selaras dengan RKPD.
“RP3KP jangan hanya menjadi dokumen 20 tahunan. Harus diturunkan menjadi rencana aksi lima tahunan yang selaras dengan RPJMD dan rencana tahunan yang selaras dengan RKPD,” kata Rana, Selasa, 29 September 2026.
Ia menilai, penjabaran tersebut penting agar arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dipantau setiap tahun. Pemko juga perlu menetapkan ukuran keberhasilan yang jelas sehingga pelaksanaan RP3KP dapat dievaluasi secara objektif.
Menurutnya, indikator tersebut dapat berupa jumlah penurunan angka backlog perumahan, luas kawasan kumuh yang berhasil ditangani, hingga jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang berhasil diperbaiki atau dibedah setiap tahun.
“Harus ada ukuran yang jelas. Misalnya berapa angka backlog yang turun, berapa meter persegi kawasan kumuh yang tertangani, dan berapa unit rumah tidak layak huni yang dituntaskan setiap tahunnya,” ujarnya.
Rana mengatakan indikator yang terukur juga akan memudahkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program. Dengan demikian, capaian pembangunan perumahan dan permukiman tidak hanya dilihat dari tersusunnya dokumen, tetapi dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Ia berharap Pemko memastikan RP3KP terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran daerah. Program yang telah ditetapkan perlu memiliki target, jadwal pelaksanaan dan ukuran capaian yang jelas agar pembangunan perumahan serta penanganan kawasan permukiman dapat berjalan berkelanjutan. (MARINI/Y)









