TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kabupaten Barito Timur membantah pernyataan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan yang menyebut dua tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Barito Timur membakar lahan hampir 11 hektare.

GMTPS menyebut luas lahan yang dikaitkan dengan perkara kedua tersangka tersebut hanya sekitar 1,1 hektare. Perbedaan angka tersebut menjadi perhatian GMTPS karena menyangkut perkara hukum yang menjerat warga Barito Timur.

Komandan Sektor B sekaligus Pembimbing dan Pembina Divisi Khusus Pemuda GMTPS Kabupaten Barito Timur, Inani Dewi Ngabe Anom, menyatakan keberatan atas keterangan Kapolda tersebut. Ia meminta aparat menjelaskan dasar penetapan luasan lahan yang disebut mencapai hampir 11 hektare.

“Kami keberatan atas pernyataan Kapolda Kalimantan Tengah yang menyampaikan bahwa salah satu tersangka Karhutla asal Barito Timur membakar lahan seluas 11 hektare. Padahal realitanya hanya sekitar 1,1 hektare,” katanya, Selasa, 29 September 2026.

Inani, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan Barito Timur, mengatakan perbedaan luasan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurut dia, publik perlu mengetahui secara jelas lokasi, dasar pengukuran serta fakta lapangan yang menjadi dasar penyebutan luasan lahan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Kalteng menyampaikan perkembangan penanganan perkara Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin, 28 September 2026. Dalam kesempatan itu, Iwan menyebut polisi menetapkan dua warga Barito Timur berinisial S dan Y sebagai tersangka.

“Sementara di Barito Timur ada saudara S dan saudara Y, dengan luasan yang terbakar kurang lebih hampir 11 hektare,” kata Iwan dalam konferensi pers tersebut.

Keterangan kepolisian yang diberitakan menyebut S berstatus pegawai negeri sipil sedangkan Y bekerja sebagai wiraswasta. Polisi mengamankan keduanya pada Minggu, 20 September 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken oli, ember dan tas gendong.

Penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menyebut pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, laporan langsung serta hasil patroli.

Namun, GMTPS tidak hanya mempersoalkan angka luasan lahan yang disebut dalam konferensi pers tersebut. Organisasi itu juga mempertanyakan penangkapan warga yang menurut Inani masih menjalankan aktivitas berladang secara turun-temurun.

“Kami juga sangat keberatan atas penangkapan dan kriminalisasi terhadap warga tersebut,” ujarnya.

Inani mengatakan masyarakat di wilayah Barito Timur memiliki tradisi berladang yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan konteks sosial dan kearifan lokal ketika menangani perkara pembukaan lahan.

“Kita tahu bahwa ladang tradisional itu adalah turun-temurun dari nenek moyang,” katanya.

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar dalam konteks kearifan lokal masyarakat. Menurut Inani, ketentuan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara yang menjerat warga.

“Bukankah ada peraturan yang telah dibuat bahwa membakar lahan seluas 2 hektare kurang itu diperbolehkan,” ujarnya.

Selain mempersoalkan perkara dua tersangka tersebut, Inani menilai sumber kabut asap yang melanda Barito Timur tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan aktivitas perladangan masyarakat.

“Selain itu kabut asap yang melanda Kabupaten Barito Timur selama ini bukan berasal dari pembakaran ladang disengaja oleh petani atau peladang, tetapi kebakaran lahan dan hutan yang tidak terkendali dan sumber apinya tidak jelas,” katanya.

Karena itu, GMTPS meminta kepolisian memperluas penyelidikan terhadap sumber-sumber Karhutla yang terjadi di Barito Timur. Inani menilai aparat perlu mengusut kebakaran yang tidak terkendali dan tidak hanya memproses warga yang melakukan aktivitas perladangan.

“Harusnya itu yang menjadi sasaran penyelidikan polisi,” tegasnya.

Inani juga meminta evaluasi terhadap jajaran kepolisian di Barito Timur jika perkara tersebut memang berasal dari laporan Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur.

“Kami juga menginginkan bahwa jika laporan tindak pidana berasal dari Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur, lebih baik copot saja Kasat dan Kapolres itu, karena yang dilakukan merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil,” katanya.

Sementara itu, Polda Kalteng menyatakan terus melakukan penegakan hukum terhadap perkara Karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi. Dalam konferensi pers 28 September 2026, Kapolda Kalteng juga memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara Karhutla di wilayah hukumnya.

Perbedaan keterangan mengenai luasan lahan yang dikaitkan dengan perkara dua tersangka asal Barito Timur kini menjadi poin utama yang dipersoalkan GMTPS. Kapolda menyebut luas lahan yang terbakar hampir 11 hektare sedangkan GMTPS menyebut luasnya sekitar 1,1 hektare.

Perbedaan tersebut membuat GMTPS meminta penjelasan mengenai lokasi lahan, metode pengukuran dan dasar penetapan luasan yang disampaikan dalam konferensi pers. Penjelasan tersebut dinilai penting agar publik mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perkara yang menjerat dua warga Barito Timur tersebut. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)