BORNEONEWS, Tamiang Layang – Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kabupaten Barito Timur mendesak pencopotan Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur. Desakan itu disampaikan menyusul sorotan organisasi tersebut terhadap penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menetapkan dua warga sebagai tersangka.
Komandan Sektor B sekaligus Pembimbing dan Pembina Divisi Khusus Pemuda GMTPS Kabupaten Barito Timur, Inani Dewi Ngabe Anom, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses hukum terhadap warga yang terseret perkara tersebut.
“Kami juga sangat keberatan atas penangkapan dan kriminalisasi terhadap warga tersebut,” katanya, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Inani, GMTPS menilai perlu ada evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polres Barito Timur.
“Kami juga menginginkan bahwa jika laporan tindak pidana berasal dari Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur, lebih baik copot saja Kasat dan Kapolres itu,” tegasnya.
Inani yang dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan Barito Timur itu mengatakan keberatan GMTPS juga berkaitan dengan aktivitas perladangan tradisional masyarakat. Ia menilai penegakan hukum terhadap warga perlu mempertimbangkan praktik berladang yang telah dilakukan secara turun-temurun.
“Karena yang dilakukan merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil sedangkan kita tahu bahwa ladang tradisional itu adalah turun-temurun dari nenek moyang,” ujarnya.
Sorotan GMTPS tidak hanya tertuju pada proses hukum. Organisasi tersebut juga mempertanyakan perbedaan informasi mengenai luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan sebelumnya menyebut terdapat dua tersangka asal Barito Timur berinisial S dan Y dalam perkara Karhutla. Dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin, 28 September 2026, Iwan menyebut luas lahan yang terbakar hampir 11 hektare.
“Sementara di Barito Timur ada saudara S dan saudara Y, dengan luasan yang terbakar kurang lebih hampir 11 hektare,” kata Iwan.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan GMTPS. Inani mengatakan informasi yang diketahui pihaknya menunjukkan luas lahan yang menjadi objek perkara sekitar 1,1 hektare.
“Kami keberatan atas pernyataan Kapolda Kalimantan Tengah yang menyampaikan bahwa salah satu tersangka Karhutla asal Barito Timur membakar lahan seluas 11 hektare. Padahal realitanya hanya sekitar 1,1 hektare,” katanya.
Menurut Inani, perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang berjalan. Ia meminta kepolisian menjelaskan dasar pengukuran luas lahan serta kondisi faktual di lokasi yang menjadi objek perkara.
GMTPS juga menyinggung aturan mengenai pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal. Inani mengatakan masyarakat yang menjalankan tradisi perladangan perlu dilihat dalam konteks aktivitas pertanian masyarakat setempat.
“Bukankah ada peraturan yang telah dibuat bahwa membakar lahan seluas 2 hektare kurang itu diperbolehkan,” ujarnya.
Selain perkara yang menjerat warga, Inani meminta penanganan Karhutla di Barito Timur dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, kabut asap yang melanda wilayah tersebut tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan aktivitas pembakaran ladang oleh petani.
“Selain itu kabut asap yang melanda Kabupaten Barito Timur selama ini bukan berasal dari pembakaran ladang disengaja oleh petani atau peladang tetapi kebakaran lahan dan hutan yang tidak terkendali dan sumber apinya tidak jelas,” katanya.
Ia menilai sumber-sumber kebakaran yang belum diketahui secara jelas juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Harusnya itu yang menjadi sasaran penyelidikan polisi,” tegas Inani.
Sementara itu, Polda Kalteng menyatakan penanganan perkara Karhutla dilakukan berdasarkan laporan serta alat bukti yang ditemukan penyidik. Dalam perkara di Barito Timur, kepolisian menyebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.
Adapun desakan pencopotan Kasat Reskrim dan Kapolres Barito Timur tersebut merupakan sikap GMTPS yang disampaikan melalui Inani Dewi Ngabe Anom. Sementara konstruksi perkara, termasuk pengukuran luas lahan yang disebut hampir 11 hektare, menjadi bagian dari proses hukum yang masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









