SAMPIT –

‎BORNEONEWS, Sampit – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

‎Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim, Diana Setiawan, mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha secara tertib dan berkelanjutan.

‎"Oleh sebab itu saat pelatihan kewirausahaan bagi pelaku UMKM penyampaian terkait kepemilikan NIB sangat perlu, " katanya, Selasa, 29 September 2026.

‎Seperti dalam kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi pelaku UMKM yang diselenggarakan Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha sekaligus memberikan pendampingan dalam proses penerbitan NIB.

‎Dalam kegiatan itu, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Kotim, Gempariady hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai penerbitan NIB, pentingnya legalitas usaha, serta tata cara pendaftaran NIB secara mandiri.

‎Diana menjelaskan, NIB merupakan identitas resmi sekaligus salah satu bentuk legalitas dasar bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

‎“Kepemilikan NIB menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga dapat lebih mudah mengembangkan usahanya dan memenuhi berbagai persyaratan perizinan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan,” ujarnya.

‎Menurutnya, NIB juga dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program penguatan ekonomi dan pembiayaan. Selain itu, pelaku usaha dapat melanjutkan pemenuhan perizinan maupun sertifikasi yang diperlukan, seperti sertifikasi halal, PIRT, dan BPOM sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

‎Ia berharap kegiatan pelatihan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha. Tidak hanya memahami manfaat NIB, para pelaku usaha juga diharapkan mampu melakukan proses pendaftaran secara mandiri.

‎“Harapannya semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” katanya.

‎Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan kelas usaha UMKM di wilayah Kecamatan Baamang. Dengan terpenuhinya aspek regulasi dan legalitas, pelaku UMKM diharapkan memiliki peluang yang lebih luas untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat.

‎Pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Kotim pun terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan agar pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat memperoleh legalitas dengan lebih mudah dan memahami kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (DEVI/j)